Rabu, 24 Agustus 2011

PENJENJANGAN DALAM DIKLAT TEKNIS SUDAH TEPATKAH?

Jawaban terhadap pertanyaan sekaligus judul di atas mungkin tepat atau juga tidak tepat. Lebih jauh dapat ditelusuri siapakah peserta diklat teknis itu? Jawabnya adalah tenaga pendidikan (guru dan dosen) serta pelayan keagamaan. Dan diketahui bahwa guru dan dosen adalah pejabat fungsional. Demikian pula halnya jabatan penyuluh dan penghulu dalam konteks pelayan keagamaan adalah pejabat fungsional yang merupakan khas Kementerian Agama. Namun demikian, dalam konteks kediklatan mereka dikategorikan menjadi tanggungjawab penyelenggara diklat teknis. Kaitan dengan hal itu, maka bisa dikatakan tepat jika (beberapa) diklat teknis dijenjangkan yakni untuk menjawab kompetensi mereka sesuai dengan tupoksi jabatannya sebagaimana berlaku dalam jabatan fungsional.