Selasa, 22 November 2011

Teknik Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Penyuluhan Agama

Saudara-saudara para penyuluh agama, kegiatan kita sedikit banyak berbeda dengan mitra kita para kyai atau ustadz yang sama sama bergerak dalam dakwah. Kaitannya dengan status kepegawaian kita sebagai bagian dari PNS, maka setiap gerak kegiatan yang telah direncanakan tentu harus ada evaluasi dan pelaporan kegiatannya. Tahapan ini selain sebagai wujud kinerja kita juga merupakan jejak penting bagi pemerintah untuk melihat gradasi pembangunan keagamaan yang menjadi amanat Kementerian Agama. Berikut ini kami sajikan modul terkait dengan Teknik Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan Penyuluhan Agama ini. Silahkan klik disini untuk mengunduhnya. Semoga bermanfaat.

Wajah baru dalam performa Diklat Teknis

Terbitnya PerKaLAN nomor 13,14 dan 15 tahun 2011 memberikan sebuah wajah baru dalam dunia pendidikan dan pelatihan. Lebih khsusu bagi Kementerian Agama adanya regulasi ini menjadi jawaban dari pertanyaan saya sendiri dalam blog ini dengan judul "sudah tepatkah penjenjangan dalam diklat teknis?". Saya tidak menggugat keberadaan diklat teknis yang dijenjangkan, alih-alih mencoba menemukan formula yang tepat dalam kerangka memberikan pelayanan bagi pegawai Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi teknis dan fungsional mereka.