oleh Firman Nugraha
Email: firmanugraha@kemenag.go.id
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk
menganalisis makna ‘Teknis’ pada setiap konteks gramatika yang dalam
nomenklatur yang berlaku dalam Diklat. Suatu konsep tertentu dalam analisis
makna dapat menampilkan makna ganda, hal ini akibat perbedaan hubungan konsep
dengan konteks. Demikian pula halnya
dengan konsep ‘Teknis’ dalam lingkungan Diklat di Kementerian Agama. Perbedaan
memahami konsep ‘Teknis’ dapat berimplikasi pada perbedaan cara menentukan
angka kredit yang diajukan widyaiswara atas pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya.
Kata Kunci :
Angka Kredit, Widyaiswara, Jabatan Fungsional.