Senin, 16 Januari 2012

Pedoman Penyusunan Laporan PA

Sebagaimana diatur dalam Permenkowasbangpan nomor 54 tahun 1999, bahwa tenaga penyuluh agama adalah bagian dari tenaga fungsional yang ada di Kementerian Agama RI. Dan, sebagi bagian dari insan kepemerintahan kinerja seorang penyuluh agama salah satunya diketahui dari adanya laporan kegiatan yang telah dilakukan berdasarkan perencanaan awal. Kiranya pedoman berikut dapat membantu para tenaga penyuluh agama dalam melakukan pelaporan tugasnya. Klik disini untuk mengunduhnya.