Selasa, 22 November 2011

Wajah baru dalam performa Diklat Teknis

Terbitnya PerKaLAN nomor 13,14 dan 15 tahun 2011 memberikan sebuah wajah baru dalam dunia pendidikan dan pelatihan. Lebih khsusu bagi Kementerian Agama adanya regulasi ini menjadi jawaban dari pertanyaan saya sendiri dalam blog ini dengan judul "sudah tepatkah penjenjangan dalam diklat teknis?". Saya tidak menggugat keberadaan diklat teknis yang dijenjangkan, alih-alih mencoba menemukan formula yang tepat dalam kerangka memberikan pelayanan bagi pegawai Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi teknis dan fungsional mereka.
Kaitannya dengan penyelenggaraan diklat teknis di kementerian agama (yang menjadi tanggungjawab dua pusat yakni Pusat Diklat Tenaga Admninistrasi membidangi diklat prajabatan, PIM, fungsional administrasi dan teknis administrasi, serta Pusat Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan yang membidangi diklat teknis pendidikan dan keagamaan) ke depan, lahirnya regulasi ini memungkinkan adanya kegiatan diklat fungsional pendidikan dan keagamaan yang menjadi tanggungjawab PTTPK tersebut. kodisi ini merupakan bacaan terhadap Perkalan no 15 tahun 2011 PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL.
Diklat teknis yang menjadi tanggungjawab PTTPK, tampaknya yang disebutkan dengan diklat teknis substantif dalam perkalan no 13 tahun 2011. Di samping itu, penjenjangan diklat teknis yang sudah dirumuskan sejak awal tahun 2011 ini tampaknya relevan dengan amanat Perkalan no 14 tahun 2011 tentang penjenjangan diklat teknis. Pada pasal 5 dalam peraturan ini, disebutkan bahawa diklat teknis dapat berbentuk tunggal, sedangkan pada pasal 6 disebutkan juga dapat dilakukan penjenjangan atasnya. Di mana, penjenjangan ini mengacu pada jenjang kompetensi jabatan dan hasil analisa kebutuhan diklat setiap jenjang jabatan pada masing-masing unit organisasi. Sejauh ini kurikulum diklat teknis di Kementerian agama dirumuskan meliputi tiga jenjang. Konsep ini di "amin-kan" dalam peraturan tersebut, yakni jenjang dasar, lanjutan dan tinggi.
Akhirnya, adanya regulasi ini memungkinkan adanya pengayaan kegiatan diklat dengan identitas yang jelas terkait dengan kompetensi yang harus (akan) dicapai oleh peserta. Meskipun, meserta diklat teknis di sini pada umumnya didominais oleh para pejabat fungsional pendidikan dan keagamaan. Sisa pekerjaan bagi kita semua--tentunya dibidani oleh PTTPK--adalah meninjau kurikulum yang sudah disusun agar disesuaikan atau dibedakan dengan kurikulum diklat fungsional bagi para pejabat fungsional pendidikan dan keagamaan, mengingat mereka ini adalah sasaran diklat terbesar bagi PTTPK.

Tidak ada komentar: